Karimun, JurnalTerkini.id – Anggota Dewan Pers Jamalul Insan menegaskan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pemberitaan dan verifikasi ulang sebuah informasi sebelum menulis berita, wajib.
“Wartawan wajib konfirmasi. Informasi yang diterima wajib diverifikasi ulang, verifikasi ulang dan verifikasi ulang,” kata dia dalam pelatihan jurnalistik maritim yang digelar Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan Universitas Pembangunan Nasional (LPKW UPN) Veteran Yogyakarta bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Rabu (22/9/2021).
Jamalul Insan, dalam pelatihan secara virtual (zoom meeting) bertajuk “In House Training Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan” ini menyebutkan, konfirmasi adalah sebuah kewajiban dalam menegakkan kode etik jurnalistik sesuai Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Seberapa penting sebuah berita untuk segera disiarkan, menurut dia, tetap harus konfirmasi dan klarifikasi terhadap para pihak yang terkait dalam sebuah berita atau informasi, termasuk pers rilis atau siaran pers yang menurut dia tidak termasuk produk berita.
“Wajib, harus dipending kalau belum konfirmasi. Jangan sampai setelah berita siar baru diberikan hak jawab, itu tidak boleh,” kata Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Pers ini.
Dia mengatakan jika seorang wartawan telah melakukan tugas untuk konfirmasi, maka upaya tersebut harus dituangkan dalam badan berita.
“Kalau (konfirmasi-red) melalui HP disebutkan nomor HP-nya dan kita jelaskan dalam badan berita. Dan kita simpan buktinya, tanda kita sudah berupaya untuk konfirmasi,” tuturnya di hadapan 50 wartawan dari Karimun dan Lingga.






