Karimun, JurnalTerkini.id – Pelajar dan Tenaga Pendidik yang belum divaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Senin (13/9/2021).
Bupati Karimun, Aunur Rafiq menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 menjadi syarat utama untuk mengikuti PTM tersebut.
“Vaksinasi ini jadi syarat utama, jadi bagi pelajar atau guru yang tergolong bolek divaksin tapi belum divaksin tidak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka,” ujar Bupati Rafiq.
Bupati Rafiq mengatakan, tidak dibolehkannya pelajar dan guru yang belum divaksin untuk mengikuti PTM itu, berdasarkan peraturan dari Pemerintah Pusat dan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
“Peraturan tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah pusat dan bapak Gubernur yang akan kita teruskan ke bawah,” katanya.
Bupati menjelaskan, bahwa peraturan tersebut dibuat karena PTM di Provinsi Kepulauan Riau akan kembali dimulai pada awal Oktober 2021 mendatang.
Dengan begitu, orang nomor satu di Karimun ini mengimbau agar seluruh pelajar segera divaksinasi.
Peran orang tua juga ia harapkan untuk mengajak anaknya agar dapat menerima penyuntikan vaksin yang bertujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh tersebut.
“Awal Oktober PTM akan dimulai serentak se-Kepulauan Riau, oleh karena itu saya imbau para pelajar segera lah divaksin. Orang tua juga kita harapkan dapat berperan aktif mengajak anaknya ke puskesmas atau posko vaksinasi terdekat,” ucap Bupati Rafiq.
Diketahui, jumlah pelajar atau anak usia 12-17 tahun yang wajib vaksin di Karimun kurang lebih sebanyak 24 ribu orang.
Dari jumlah itu, kurang lebih sebanyak 19 ribu pelajar sudah divaksinasi atau secara persentase sudah mencapai 80 persen per tanggal 12 September 2021. (yra)






