Residivis Kasus Penipuan di Karimun Dibekuk Polisi, Aksinya Terekam CCTV

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi memberikan keterangan terkait penangkapan residivis kasus penipuan yang salah satu aksinya terekam CCTV. (foto: yra)
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi memberikan keterangan terkait penangkapan residivis kasus penipuan yang salah satu aksinya terekam CCTV. (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang pria berinisial B (41) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

B yang merupakan warga Sawang, Kecamatan Kundur Barat tersebut, diamankan setelah polisi mendapat laporan dari seorang korban atas dugaan kasus tindak pidana penipuan pada 3 September 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Aksinya menipu korban yang sudah lanjut usia (lansia) itu, juga sempat terekam kamera CCTV di salah satu toko handphone di kawasan Sei Lakam Timur.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pulau Kundur pada 6 September lalu. Pelaku terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pura- pura mengenal korban.

“Pelaku merupakan seorang residivis atas kasus yang sama pada tahun 2018 dan juga pernah diamankan polisi dengan kasus lainnya pada tahun 2003 lalu,” kata AKP Arsyad dalam Press Rilis di Mapolres Karimun, Jumat (10/9/2021).

Residivis Kasus Penipuan di Karimun Dibekuk Polisi, Aksinya Terekam CCTV
Residivis Kasus Penipuan di Karimun Dibekuk Polisi, Aksinya Terekam CCTV

Arsyad menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku untuk mendapatkan uang dari korban adalah dengan cara berpura-pura mengenal korbannya yang kemudian korban pun terbuai dengan tipu muslihat yang dilakukannya.

“Modus si pelaku mengaku sebagai kawan lamanya korban, kemudian dirinya langsung mengajak korbannya untuk berbicara dan kemudian memperdaya korban sampai mau memberikan uang,” jelas Arsyad.

Arsyad mengatakan, saat itu pelaku berhasil merayu korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 650 ribu.

Namun, saat pihaknya melakukan penangkapan, dari tangan pelaku didapati uang sekitar Rp.5,8 juta yang diduga dari hasil penipuan yang dilakukannya.

Dengan begitu, dirinya menduga masih ada korban lainnya yang belum melaporkan perbuatan pelaku

“Jadi ada korban lainnya dan tidak melaporkan kepada kita, untuk itu kami mengimbau jika ada warga yang merasa menjadi korban dari pelaku agar segera melapor ke kami,” kata Arsyad.

Atas perbuatan pelaku, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun. (yra)

Baca juga: Polres Karimun Gelar Operasi Bina Waspada Seligi 2021 Selama 30 Hari

Total Views: 150

Pos terkait