Dua Pria Meninggalkan Barang Hasil Curian Saat Dipergoki Warga

Karimun (Jurnal) – Polsek Tebing mengamankan 1 unit sepeda motor merek Honda Revo dengan nomor polisi BP 2725 KS dan beberapa barang-barang lainnya yang diletakkan di lokasi perusahaan PT. Karimun Power Mandiri yang berada di Bukit Carok, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kamis (21/6).

“Tidak hanya sepeda motor saja, akan tetapi ada beberapa jenis barang seperti, 3 unit dinamo stater, 1 unit lampu sorot dan 1 unit trapo las,” ujar Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono.

Budi menjelaskan bahwa barang-barang tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang pada saat itu hendak mencari kayu bakar, dan tidak sengaja melihat dua orang laki-laki sedang mengangkut 2 karung goni di lokasi tempat ia mencari kayu bakar.

“Si Syaiful ini sedang cari kayu bakar, terus melihat dua orang itu membawa karung goni, lalu dihampiri dan ditanyalah asal muasal barang itu. Jadi keduanya menjawab bahwa barang tersebut didapat dari orang yang membuangnya,” tambah Budi.

Setelah mendengar keterangan kedua pelaku, saksi (Syaiful) merasa curiga dan segera menghubungi temannya yang tinggal di sekitaran Bukit Carok. Pada saat saksi menghubungi temannya, kedua pria tersebut bergegas lari dan meninggalkan barang yang mereka bawa.

“Dugaan sementara itu barang hasil curian kedua pelaku, saat ini barang-barang tersebut masih kami simpan, dan kami sedang mencari kedua orang tersebut untuk diselidiki terkait barang yang mereka tinggal, apakah barang curian atau memang barang yang sudah dibuang oleh pemiliknya,” tutup Budi.

Total Views: 224

Pos terkait