PT Grace Rich Marine Diduga Kuat Melanggar Hukum, DPRD Karimun Surati Kapolres

Karimun (Jurnal) – Terkait permintaan masyarakat yang bermukim di wilayah operasioal PT Grace Rich Marine untuk menutup dan menghentikan sementara aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, pihak Kelembagaan DPRD Karimun sudah mempersiapkan surat permintaan untuk menghentikan aktifitas di PT GRM itu, Rabu (23/5).

“Saya selaku Pimpinan Kelembagaan DPRD Karimun sudah menandatangani surat permintaan untuk menutup dan menghentikan sementara aktifitas operasional di PT Grace Rich Marine,” ujar Bakti Lubis saat dihubungi via handphone.

Ada dua surat yang akan dikirimkan, yaitu permintaan kepada pemberi izin untuk meninjau dan mengevaluasi kembali surat izin yang diberikan, dan juga surat permintaan memberhentikan sementara aktifitas di perusahaan yang bersangkutan.

“Ada empat kelembagaan yang akan kami kirimkan surat, diantaranya Dirjen Perhubungan Laut, Menteri Perhubungan, Gubernur Kepri dan Bupati Karimun,” ungkapnya.

Bakti Lubis juga menjelaskan bahwa PT Grace Rich Marine banyak melakukan pelanggaran perizinan .

“Setelah diteliti, banyak temuan pelanggaran pada izin operasional yang mereka langgar, makanya kami minta yang memberikan izin untuk meninjau kembali izin itu, tapi hingga saat ini perusahaan tersebut masih terus beroperasi,” tambahnya lagi.

Tujuan kami mengirimkan surat tersebut agar masyarakat yang bermukim di wilayah operasional tidak terus mengalami gejolak dan marah yang lebih besar dari sebelumnya.

“Kita menghindari adanya gejolak masyarakat yang lebih besar lagi, karena masyarakat di sekitar sudah kecewa,” ungkapnya.

Pihak Kelembagaan DPRD Karimun juga mengirimkan surat ke Polres Karimun, karena diduga kuat Perusahaan PT Grace Rich Marine telah melakukan tindak pidana.

“Diduga kuat ada tindak pidana disana, dikarenakan kegiatan eksplotasi penebangan hutan mangrove sedang berjalan, sementara izinnya belum ada,” tutur Bakti Lubis.

Bakti Lubis juga menjelaskan bahwa ditemukannya kegiatan reklamasi di darat, sementara izin yang diberikan hanya izin reklamasi untuk di laut. Meskipun memiliki izin reklamasi di laut akan tetapi tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang ada .

 

Ada tanamam mangrove yang ditebang oleh pihak perusahaan, yang sesuai peraturan tidak boleh ditebang sebelum dikeluarkannya surat izin penebangan.

 

“Disana itu sudah banyak tanaman mangrove yang dibabat habis, dan itu sangat melanggar peraturan, makanya kami menyurati Polres Karimun Karena diduga kuat tercium bau pelanggaran hukum tindak pidana,” tutupnya.

Total Views: 497

Pos terkait