Diduga Lakukan Pungli, Dirut Perusda Karimun Bersuara

Karimun (Jurnal) – Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Karimun Defanan Syam membantah atas tudingan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang ia lakukan, Rabu (23/5).

Sebelumnya salah satu Ormas Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) membuat pengaduan ke Polres Karimun tentang adanya indikasi pungli terhadap penyewaan lapak bazar ramadhan yang dilakukan oleh pihak Perusda.

Viralnya berita pengaduan tersebut ke masyarakat Karimun membuat pihak Perusda gerah dan melakukan klarifikasi terkait berita yang telah tersebar itu.

“Dalam proses pengolahan bazar ramadhan 1439 Hijriah tersebut telah tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Perusda dengan kordinator pelaksana kegiatan bazar nomor : 001/PK/PSPM/BZR/PERUSDA/IV/2018 tertanggal 04 April 2018,” ujar Dev sambil menunjukkan semua bukti-bukti kesepakatan dengan pihak pengelola bazar.

Def menambahkan, tuduhan yang dilayangkan kepada pihak Perusda dinilai keliru.

“Sudah jelas didalam peraturan, apapun yang bisa menarik Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Karimun maka diperbolehkan asalkan tidak merugikan orang lain,” tambahnya.

Hingga saat ini pihak Perusda masih mempertanyakan atas tuduhan Pungli yang diduga dilakukan oleh pihak Perusda.

“Kami bertanya-tanya dimana unsur yang memenuhi jika itu dikatakan pungli, sementara kami tidak ada paksaan untuk pedagang,” tuturnya.

Mengenai permintaan pihak Perusda kepada pihak pengelola bazar untuk memberikan kepada Perusda uang senilai Rp 30 juta, Def menjelaskan bahwa uang tersebut diperuntukkan untuk retribusi dan masuk kedalam PAD Karimun.

“Lahah itukan milik kami (Perusda), nah ini merupakan pendapatan kami yang sah dalam hal pemanfaatan area yang kami kelola,” tutupnya.

Total Views: 297

Pos terkait