Tembilahan, JurnalTerkini.id – Sebanyak 487 narapidana dan anak pidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mendapatkan Remisi Khusus 17 Agustus hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 2021.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono mengatakan, program rutinitas pemberian negara kepada warga yang bermasalah dengan memberikan keringanan hukuman remisi, melalui Lapas kelas IIA Kabupaten Inhil.
“Tujuan remisi ini bisa memacu mereka agar bisa berbuat baik dan produktif yang sudah selesai menjalani dan maupun yang masih di dalam rutan,” ucap Kalapas Kelas IIA Inhil Julianto kepada awak media saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (16/8/2021).
Ia juga mengatakan pada hari 17 Agustus (besok) akan melakukan resminya, semoga apa yang sudah diberikan negara kepada para Narapidana yang mendapatkan remisi bisa berkelakuan baik dan dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum apabila sudah keluar dari Lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono, menuturkan besaran perolehan remisi yang diterima 487 napi dan anak pidana berbeda-beda.






