Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq akhirnya menerima penyuntikan vaksin Covid-19.
Penyuntikan vaksin untuk dosis pertama itu, dilakukan di Rumah Dinas Bupati Karimun, Rabu (11/8/2021) siang.
Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengaku bersyukur akhirnya dapat menerima penyuntikan vaksin yang bertujuan untuk meningkatkan imunitas tubuh tersebut.
Hal tersebut dikarenakan dirinya gagal divaksinasi lantaran dinyatakan positif Covid-19 pada Mei 2021 lalu.
Mengingat, orang yang pernah terpapar virus tersebut atau penyintas baru diperbolehkan untuk divaksin setelah 3 bulan dari tanggal kesembuhannya.
“Saya baru boleh divaksin setelah 3 bulan karena penyintas Covid-19 dan alhamdulillah pada hari ini dalam keadaan sehat akhirnya saya bisa divaksinasi,” ujar Bupati Rafiq.
Adapun jenis vaksin dosis pertama yang digunakan oleh orang nomor satu di Karimun tersebut adalah vaksin jenis Sinovac.
Dengan begitu, dirinya dijadwalkan untuk menerima penyuntikan vaksin dosis kedua pada September 2021.
“Insya allah, dosis kedua itu satu bulan setelah vaksinasi hari ini,” katanya.
Terakhir, Bupati turut mengucapkan terima kasih kepada antusias masyarakat Karimun untuk divaksin Covid-19.
Sehingga, Kabupaten Karimun berhasil mencapai target sebesar 70 persen warga telah divaksinasi dosis pertama.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat karena kita bisa mencapai target 70 persen, semoga vaksinasi ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk menuju kehidupan yang sehat,” ucap Bupati Rafiq.
Diketahui, Bupati Karimun, Aunur Rafiq semula bisa menerima penyuntikan vaksin tahap pertama pada 30 Januari 2021 lalu.
Hanya saja, dirinya saat itu gagal dalam proses skrining atau pengecekan kesehatan oleh tenaga medis.
Hal tersebut lantaran dirinya ada riwayat hipertensi dan saat itu bagi orang yang memiliki riwayat tersebut tidak diperbolehkan untuk divaksin.
Kemudian, dirinya kembali gagal disuntik vaksin setelah dinyatakan positif Covid-19 pada 2 Mei 2021.
Berdasarkan aturan yang berlaku, orang yang pernah dinyatakan positif Covid-19 atau penyintas baru bisa divaksin pada 3 bulan setelah dinyatakan sembuh dari virus tersebut. (yra)
Baca juga: Bakti Lubis Apresiasi Capaian Vaksinasi Covid-19 di Karimun






