Karimun (Jurnal) – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun telah memulangkan tiga Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan di Komplek Perkantoran PT. Saipem karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian pada Selasa (27/3) lalu.
Ketiga WNA tersebut di antaranya, dua warga negara India yaitu VN dan SKT lalu satu warga negara Australia. Ketiga WNA tersebut merupakan pemegang izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Batam.
Plh Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II TBK, Kristian mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan terhadap ketiga WNA tersebut, pihak Imigrasi Karimun mengambil keputusan untuk memulangkan ketiga WNA itu.
“Mereka memang belum melakukan kegiatan apapun. Untuk itu kita beri peringatan dan sudah kita pulangkan setelah habis pemeriksaan tersebut,” ujar Kristian, Senin (16/4).
Ketiga WNA tersebut diperbolehkan untuk masuk kembali ke Karimun, namun dengan catatan harus mencantumkan IMTA wilayah kerja, apabila ingin melakukan aktivitas kerja di Karimun. Mereka juga telah diberikan peringatan oleh pihak Imigrasi.
“Kita sudah berikan peringatan kepada mereka bahwa sebelum melakukan kegiatan di Karimun harus melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun,” tutupnya.





