Karimun (Jurnal) – Telah terjadi aksi pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berusia 66 tahun di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada hari Kamis (29/3) sekira pukul 09.30 WIB.
Pelaku berinisial SM tersebut yang bekerja sebagai buruh harian lepas yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara melalui Kaur Bin Ops (KBO), Iptu Brasta Pratama Putra mengatakan, SM diduga tega mencabuli seorang balita berusia sekitar empat tahun di rumahnya sendiri, dengan modus memandikan korban.
“Sewaktu pelapor baring-baring di rumah, kemudian korban pulang ke rumah dalam keadaan wajah dan badannya penuh dengan bedak, lalu pelapor bertanya kepada korban siapa yang memandikan korban, dan korban mengaku bahwa ia dimandikan oleh SM,” terang Iptu Brasta saat dikonfirmasi, Jumat (30/3).
Brasta juga menambahkan bahwa korban menceritakan kepada pelapor bahwa kemaluan korban juga telah diraba oleh pelaku SM.
“Pelapor mengatakan bahwa si pelaku juga telah meraba kemaluan korban, lalu jari si tersangka pelaku juga sempat memasuki kemaluan korban,” tambahnya.
Mendengar keterangan tersebut pelapor langsung bergegas ke Polres Karimun untuk melaporkan kejadian tersebut, setelah mendapatkan laporan pihak Satreskrim Polres Karimun langsung bergegas ke lokasi dan mengamankan pelaku pencabulan pada hari itu juga sekira pukul 14.00 WIB di rumahnya sendiri.
Atas kejadian ini pihak Satreskrim Polres Karimun telah menahan tersangka dan mengamankan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.





