Tak Masuk PPKM Darurat, Bupati Tetap Minta Masyarakat Karimun Patuhi Prokes

Bupati Karimun Aunur Rafiq (foto: yra)
Bupati Karimun Aunur Rafiq (foto: yra)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) masih berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level 3 oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Sabtu (10/7/2021).

Bacaan Lainnya

Status tersebut berbeda dengan kabupaten dan kota lainnya di Kepri yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melaksanakan PPKM Skala Mikro dengan pengetatan dan PPKM Darurat.

Adapun kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Darurat adalah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang. Sementara, PPKM Skala Mikro dengan pengetatan adalah Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

“Kabupaten Karimun saat ini masih PPKM skala mikro level 3, bukan PPKM mikro yang diperketat atau bahkan darurat seperti kabupaten dan kota lainnya di Kepri,” ujar Bupati Rafiq.

Meski begitu, Bupati Karimun meminta masyarakat agar tidak menjadikan status tersebut untuk melonggarkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes)

Menurutnya, apabila masyarakat longgar terhadap prokes. Hal tersebut hanya akan membuat Karimun berpotensi menyusul daerah lainnya yang berstatus PPKM Darurat dan skala mikro dengan pengetatan.

“Perlu kita semua pahami, status Karimun saat ini jangan membuat kita melonggarkan diri terhadap prokes, karena kita belum aman. Kabupaten dan kota lainnya masih belum aman seperti Kota Batam yang dekat dengan kita sekarang sedang PPKM darurat,” kata Bupati Rafiq.

Total Views: 196

Pos terkait