Karimun (Jurnal) – Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli Kabupaten Karimun mengamankan seorang staf bagian seksi pertanahan Kecamatan Kundur berinisial SA (38) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Jumat (02/3) siang kemarin.
Kasat Reskrim Polres Karimun yang juga selaku Ketua Unit Tindak Satgas Saber Pungli Polres Karimun mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang staf di Kecamatan Kundut melakukan pungutan liar terhadap pengurusan penerbitan dokumen registrasi surat tanah.
“Kita mengamankan satu orang di Kantor Camat Kundur, yakni Sa. Dia merupakan PNS bagian Seksi Pertanahan di Kantor Camat Kundur,” ujar Lulik.
SA diamankan di Kantor Camat Kundur, SA menerima uang pengurusan penerbitan dokumen registrasi tanah dari dua orang warga Kecamatan Kundur sebesar Rp 7 juta.
“Jadi ada dua orang warga ini saat itu sedang ingin menyetor uang penerbitan dokumen registrasi pengurusan tanah kepada Sa. Kita langsung melakukan penangkapan dan menyita uang sebesar Rp 7 juta,” ujarnya.
Lulik menambahkan selain uang sebesar Rp 7 Juta, pihaknya kembali melakukan pengembangan atas kasus itu dan menemukan uang Rp 20 juta disimpan SA didalam laci meja kerjanya.
“Hasil pengembangan kita kembali menemukan uang Rp 20 juta didalam laci meja kerjanya. Uang tersebut merupakan sisa dari pembayaran sebelumnya,” katanya.
Untuk selanjutnya pihak Satreskrim Polres Karimun akan memanggil Camat yang pada saat itu menjabat dan akan meminta keterangan serta melakukan pengembangan lebih lanjut.





