Sementara itu, Suhendri salah seorang warga Perumahan Bella Vista mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daeray atas keputusan pemindahan tempat pengolahan limbah medis RSUD Muhammad Sani Karimun.
Ia mengungkapkan, bahwa sudah hampir 3 tahun dirinya bersama warga lainnya harus menjalani keseharian dengan rasa khawatir dari dampak dari limbah tersebut.

Terlebih, kata dia, selama hampir 3 tahun juga persoalan tersebut tidak pernah ada titik temu antara pihak rumah sakit dan warga.
“Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat bapak Bupati yang bisa langsung menyelesaikan permasalahan kami ini dengan memindahkan tempat pengolahan limbahnya,” ucap Suhendri.
Diketahui, Limbah Medis tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah hasil buangan dari suatu aktivitas medis yang harus sesegera mungkin diolah setelah dihasilkan dan penyimpanan menjadi pilihan terakhir jika limbah tidak dapat langsung diolah.
Salah satu dampak dari limbah medis jika tidak dikelola dengan baik adalah seringkali menyebabkan infeksi saluran pernapasan seperti tuberkulosis, Streptococcus pneumonia, dan virus seperti campak, yang bisa terjadi akibat pembuangan limbah yang keliru.
Selain itu, limbah medis juga meningkatkan risiko hepatitis A, B, atau C, hingga HIV dan Aids yang bisa menular melalui barang yang terkontaminasi darah atau cairan tubuh. (yra)
Baca juga: Sidak RSUD Muhammad Sani, Bupati Karimun Minta Tingkatkan Pelayanan






