Pemprov Riau Rapat Koordinasi Perda Pajak Retribusi Daerah

Meranti (Jurnal) – Anggota DPRD Kepulauan Meranti mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Provinsi Riau, tujuan diadakan rapat tersebut merupakan dalam rangka menindaklanjuti evaluasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi, Jumat (02/2).

Rapat tersebut dilaksanakan di Lantai 6 Gedung Pemerintah Provinsi Riau, yang dinahkodai oleh Koordinator Bapemperda dan ketua Bapemperda didasari oleh hasil rapat Bapemperda sebelumnya sebagai salah satu tugas dan fungsi Bapemperda menginventerisir dan evaluasi pelaksanaan Perda.

Rapat yang berlangsung selama 2 jam tersebut membahas tindak lanjut evaluasi perubahan Perda Pajak Retribusi Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum juga diturunkan ke daerah.

Dedi Putra selaku anggota DPRD Kepulauan Meranti mengatakan adanya kekhawatiran jika keterlambatan perundangan Perda Pajak Retribusi akan mempengaruhi penetapan dan tarif pajak retribusi dan nantinya akan mempengaruhi PAD Meranti.

“Jika nantinya ada keterlambatan maka dikhawatirkan akan mempengaruhi penetapan tarif pajak retribusi,” ujar Dedi.

Wan Mulkan selaku perwakilan Biro Hukum provinsi Riau menjelaskan bahwa Pemprov Riau telah selesai melakukan evaluasi Perda pajak retribusi Meranti, namun demikian prosedur terakhir evaluasi tersebut adalah melakukan koordinasi ke Kemendagri sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Pemprov Riau sudah melakukan evaluasi Perda pajak retribusi daerah, dan nanti akan dilakukan koordinasi ke Kemendagri,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Riau juga telah menyurati Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah terakhir dengan surat tertanggal 25 Januari 2018 yang lalu.

“Namun belum ada balasan jawaban yang kita terima, hal ini juga terjadi di Kabupaten lain seperti Siak, Dumai, Bengkalis, Inhil dan Rohul.

Kami berharap kita sama-sama bersabar menunggu hasil tindaklanjut hasil pelaksanaan koordinasi,” tambahnya.

Terkait penerapan perda pajak dan retribusi di Meranti ditambahi oleh Kabag Perundang-undangan Armalita menjelaskan bahwa Meranti tetap dapat melaksanakan perda pajak dan retribusi dengan menggunakan instrumen Perda lama.

“Memang yg perlu menjadi perhatian adalah ttg pencabutan Izin Gangguan (HO) itu perlu segera kita cabut dan hapus ketentuannya di perda,” ujar Armalita.

Selain itu, pertemuan di Biro Hukum tersebut juga didampingi oleh BPKAD dan Bagian Hukum dan HAM Setda Meranti. (Khairul Zaman)

Total Views: 248

Pos terkait