Pria Ini Nekad Masukkan Sabu dalam Anus Hanya Karena 10 Juta.

Karimun (Jurnal) – Pria asal Sumbawa berinisial AD (50) diamankan oleh petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B karena telah berusaha menyeludupkan narkoba jenis Sabu seberat 178 gram, melalui jalur Pelabuhan Ferry Internasional Kabupaten Karimun pada hari Selasa (30/1) lalu sekira pukul 12.00 WIB.

AD berusaha membawa sabu dari negara tetangga yaitu Malaysia tersebut dengan cara disembunyikan didalam anusnya. Kasi Pengawasan KPPBC TMD B Karimun Syahrul Bastian Kamis (1/2) mengatakan petugas Bea Cukai memang rutin melajukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal dari negara-negara tetangga.

“Petugas kami memang rutin melakukan pemeriksaan kepada para penumpang, lalu ada salah seorang pada saat melewati mesin X-tray agak sedikit gugup dan seperti ketakutan, lalu petugas kami mencurigai gerak gerik pelaku, lalu petugas kami melakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku AD, setelah digeledah semacam ada yang tidak lazim di tubuh pelaku, lalu kami lakukan pemeriksaan mendalam,” tuturnya.

Saat petugas melakukan pemeriksaan mendalam, lalu di perut pelaku seperti menggelembung, dan ternyata di perut pelaku terdapat 3 bungkus plastik kondom berwarna hijau, lalu petugas berusaha mengeluarkan benda tersebut, setelah benda tersebut keluar, ternyata dalam bungkusan itu terdapat sabu-sabu.

Syahrul menambahkan bahwa pelaku AD mengaku sabu yang dibawa tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial MM, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, AD mengaku sabu tersebut akan di bawa ke Sumbawa dengan dijanjikan upah mengantar sebesar Rp 10 juta.

“Dia mengaku bertemu dengan saudara MM di station Bus Johor Malaysia, dengan upah apabila barang itu sampai maka akan diberikan imbalan sebesar Rp 10 juta,” tambahnya.

Pihak KPPBC TMP B telah melimbahkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ke pihak Satres Narkoba Polres Karimun.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket besar sabu seberat 178 gram, Passport, 2 Unit Handphone, uang tunai Rp 336.500 dan uang tunai 11 RM.

Atas perbuatannya AD dikenakan pasal 112 huruf e UU nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan yakni menyembunyikan barang impor berupa sabu dan pasal 113 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Total Views: 185

Pos terkait