Karimun (Jurnal) – Beberapa waktu lalu warganet dikejutkan dengan aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang kakek berinisial AM (56), yang tega mencabuli anak laki-laki di bawah umur sebanyak 14 orang, Senin (15/01).
Tepatnya pada hari Kamis (04/01) lalu, selang sepekan kembali lagi terjadi aksi pencabulan kembali terungkap dengan tersangka pria berinisial ZI (32) warga Meral, Kabupaten Karimun.
Satreskrim Polres Karimun telah mengamankan tersangka predator anak tersebut yang diduga mencabuli anak di bawah umur sebanyak 14 orang yang mondok di DH yang terletak di Karimun.
“Kita telah mengamankan ZI , yang telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak 14 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Lulik Febyantara saat di konfirmasi.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari salah satu korban DN, yang bercerita kepada pelapor, Kamis (11/01), sekira pukul 16.00 wib, terhadap pelecehan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban.
“Ada salah satu korban bercerita kepada pelapor, lalu si pelapor datang untuk membuat laporan, lalu kita memeriksa beberapa saksi, dan melakukan penangkapan saudara ZI,” tambahnya.
Sementara itu tersangka ZI mengaku, bahwa ia melakukan aksi bejatnya tersebut di dua lokasi, yaitu di sebuah lokasi di daerah Lubuk Semut dan pondok tempat ia bekerja.
“Kadang saya lakukan di kolam renang di Lubuk Semut, dan kadang di pondok juga,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa ia bermaksud bercanda melakukan aksi bejatnya tersebut, karena ia menilai apa yang ia lakukan tersebut adalah sebuah candaan bukan pelecehan.
“Saya cuma bercanda saja awalnya, saya kira apa yang saya lakukan ini adalah cuma candaan bukan sebagai pelecehan,” tambahnya.
Tersangka juga menceritakan, bahwa pelaku hanya mencium pipi, memegang alat kelamin, saat berenang di kolam renang Viarama.
Berdasarkan keterangan saksi korban, pelaku juga menyebutkan ada 14 anak lainnya yang pernah menjadi korban pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Baca juga:
Tersangka pelaku pedofilia jalani tes kejiwaan di Polda Kepri





