Kompol Isa mengatakan, keduanya saling mengenal melalui media sosial, dan dari pengakuan pelaku sudah menjalin hubungan selama 1 bulan.
Perbuatan tidak terpuji itu, terjadi setelah korban terbuai modus pelaku yang mengaku akan bertanggung jawab apabila perbuatan keduanya berujung kehamilan pada korban.
“Pelaku sudah melakukan tindak pidana persetubuhan itu sebanyak 3 kali kepada korban,” kata Kompol Isa.
Pihak kepolisian juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti baik dari tersangka maupun korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku DI (19) dikenai Pasal 81 ayat (2)Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan
paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). (yra)





