Karimun, JurnalTerkini.id – Seorang anak berusia 16 tahun di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Terungkapnya hal tersebut berawal dari laporan ibu korban yang mengetahui anaknya telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku berinisial DI (19).
Pelaku DI (19) yang tak lain merupakan pacar korban melakukan perbuatan tidak terpujinya itu, setelah membawa lari korban sejak 17 Mei 2021 lalu.
Setelah menerima laporan ibu korban, tidak berlangsung lama, Pelaku DI berhasil diamankan oleh Tim Bison Satreskrim Polres Karimun di Jalan Nusantara Karimun, pada Minggu (23/5/2021) lalu.
“Korban lari dari rumah, setelah ditemukan baru lah mengaku telah disetubuhi oleh pelaku orang tuanya tidak terima sehingga membuat laporan dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Wakapolres Karimun, Kompol Isa Imam Syahroni saat menggelar press release, Senin (31/5/2021).





