Dia mengatakan barang haram itu diambil dari Aceh Utara kemudian dibawa menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. Aksi ini disebut sudah empat kali dilakukan tersangka MH dengan upah Rp 10 juta per Kg yang dikirimkannya.
“Modus yang bersangkutan mengambil barang tersebut di Aceh Utara kemudian menggunakan mobil yang sudah dimodif, narkoba tersebut ditempatkan di bawah ban serap kemudian ditata di sana untuk mengelabui petugas,” ujar Kapolrestabes .
Yang bersangkutan mengaku hanya sebagai kurir dan setiap mengantarkan, setiap 1 kg mendapatkan upah Rp 10 juta Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ,selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Kapolda pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku, mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp 200 juta.
Karena itu, Polrestabes Medan mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan, berperan aktif memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan.
“Kota Medan salah satu pangsa besar narkoba jenis sabu untuk diberantas dengan tuntas, ” paparnya.
Untuk itu, sambungnya, pihak Polrestabes Medan tidak segan menembak mati para gembong narkoba di Medan. “Kita tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan, ” tandasnya.




