Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu

Kapolrestabes Medan memberikan keterangan pers terkait penggagalan peredaran 40 kg sabu.
Kapolrestabes Medan memberikan keterangan pers terkait penggagalan peredaran 40 kg sabu.

Medan, JurnalTerkini.id – Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sebanyak 40 Kg sabu-sabu dan mengamankan empat tersangka diduga bagian dari gembong narkoba internasional lintas Malaysia-Aceh-Medan. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Kijang Innova.

Keempat kurir yang ditangkap adalah MH (37) warga Batang Kuis (kurir), ES (34) warga Jl .Karya Medan, MJ (33) asal Aceh dan IS (41) warga Aceh.

Bacaan Lainnya

“Barang berupa narkoba sebanyak 40 Kg  sabu yang disita itu dikirim dari Aceh Utara,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi, dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).

Menurut Kombes Riko, keberhasilan pengungkapan itu berkat laporan dari Eko Susilo bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan.

Kemudian anggota yang  dipimpin oleh Iptu Irwanta Sembiring pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 06.30 WIB, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai tersebut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan penangkapan berawal saat petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan dua orang di daerah Padangsidempuan, Sumatera Utara. Dari penangkapan itu, polisi menyita 3 kg sabu.

“Tanggal 10 April, rekan-rekan Satnarkoba berhasil menangkap tersangka MJ dan IS dengan barang bukti 3 kg sabu,” kata Riko di Polrestabes Medan.

Polisi kemudian membentuk tim gabungan dengan Ditnarkoba Polda Sumut. Pada tanggal 19 April, polisi menangkap seorang pria lain, ES, di daerah Medan Timur. Petugas menyita Barang bukti Sabu dengan berat  75 gr.

Kemudian pada tanggal (28 /4) polisi kembali menangkap satu orang pria di KM 15 Jalan Binjai-Medan. Ada 40 Kg sabu yang disita.

“Kemudian dibentuk tim lagi jadi dua. Ditnarkoba mengembangkan lagi sendiri dan sudah mendapatkan juga barang bukti, nanti dirilis. Yang ini, hasil pengembangan 3 kg dan 75 gram sabu-sabu. Kemudian setelah kita lakukan penyelidikan kurang lebih hampir 2 minggu, pada 28 April, kita menangkap lagi tersangka MH dengan barang bukti 40 kg sabu-sabu,” ucap Riko.

Baca juga: Kapolda Sumut Tutup Pemandian Kolam Renang Langgar Prokes

Total Views: 216

Pos terkait