Karimun, JurnalTerkini.id – Arus penumpang di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun mengalami lonjakan di H-1 pemberlakuan larangan mudik, Rabu (5/5/2021).
Pemerintah telah resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021 selama 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Hal tersebut akhirnya memicu lonjakan arus penumpang, karena masyarakat yang ingin melakukan mudik sebelum tanggal berlakunya larangan tersebut.
Adapun, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun, Jon Kenedi membenarkan hal tersebut.
“Sedikit alami lonjakan penumpang, dibanding dengan hari biasa. Lonjakan ini terjadi karena masyarakat memprediksikan, setelah tanggal 6 ini, transportasi angkutan laut sudah tidak ada,” kata Jon Kenedi
Kenedi, Rabu (5/5/2021).
Lonjakan arus penumpang yang terjadi dari hari biasanya, kata dia, bahkan dimulai sejak 2 Mei 2021.
Berdasarkan data KSOP Karimun terhitung sejak 2-4 Mei 2021, tercatat sebanyak 3.613 penumpang datang ke Karimun dan 3.053 penumpang berangkat dari pelabuhan Tanjungbalai Karimun.
“Untuk di Wilayah pelabuhan Karimun termasuk wilayah kerja saja hampir 8 ribuan penumpang. Penumpang terbanyak turun di Pelabuhan Domestik Karimun dengan total 3.613 jiwa,” katanya.
Baca juga: Hasil Swab Terakhir, Bupati Karimun Dinyatakan Negatif Covid-19






