Karimun (Jurnal) – Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun memusnahkah media yang bisa membawa hama penyakit yang dapat membawa organisme pengganggu tumbuhan dan juga barang yang tidak dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC).
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, Sabtu (09/12). Jenis hewan dan tumbuhan yang dimusnahkan adalah ayam potong, buah-buahan dan juga tumbuhan yang telah diamankan oleh pihak karantina beberapa waktu lalu.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun melalui Koordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Purwanto mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan tiga bulan terakhir, yaitu sejak bulan Oktober 2017, seperti 86 Kg daging ayam dan jeroan, 136 Kg buah-buahan dan juga 290 bibit tanaman hias dari Malaysia.
“Untuk HPHK kita musnahkan di antaranya daging dan jeroan sebanyak 86 kilogram asal Malaysia, ini penahanan sejak Oktober kemarin. Sedangkan HPHK ada 136 kilogram buah dan 290 bibit tanaman hias asal Malaysia,” ujar Purwanto.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari SKP Kelas II TBK di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun dan merupakan hasil pelimpahan dari penindakan KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun.
OPTK yang dimusnahkan tersebut dilakukan dengan proses pembakaran insenerator, yang telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
“Kita lakukan pemusnahan terhadap OPTK dan HPHK itu menggunakan insenerator hingga hancur. Pemusnahan ini sudah berdasarkan aturan,” ujarnya lagi.
Purwanto juga mengatakan bahwa tentang penahanan OPTK dan HPHK sudah ada ketentuan yang harus dilakukan agar pemilik dapat melengkapi dokumen persyaratan, dimana setelah mendapatkan dokumen itu, maka Karantina akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila tidak memiliki dokumen untuk HPHK pihaknya akan menunggu selama 7 hari dan OPTK selama 14 hari.
“Apabila pemilik barang tidak dapat memenuhi persyaratan utama dalam waktu yang ditentukan kita akan tolak dan apabila tidak bersedia maka dimusnahkan,” katanya.
Dalam hal ini pihak Karantina juga mengingatkan agar apabila ingin membawa barang khususnya hewan dan tumbuhan dari dalam maupun luar negeri untuk segera melengkapi persyaratan yang ada, terutama Phytosanitary Certificate (PC) agar barang tersebut bisa lolos untuk dibawa.
Jurnalis: Putri Permata Sari





