BC Kepri Musnahkan Ratusan Barang Selundupan

Karimun (Jurnal) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan ratusan botol minuman keras dan karung pakaian bekas, barang bukti tindak pidana kepabeanan eks muatan KM Ilham Jaya dan KM Rudi Jaya, Jumat (8/12).

“Iya berupa barang bukti, 51 karung pakaian wanita, 70 kardus guci, 380 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 360 ballpress pakaian bekas, ratusan kotak smartmatch, kita musnahkan hari ini,” kata Kakanwil DJBC Khusus Kepri Rusman Hadi saat diwawancarai Jurnal.

Pemusnahan ini dilakukan guna melindungi industri pakaian dalam negeri dan kesehatan masyarakat dari masuknya risiko penyakit yang mungkin dibawa dari pakaian bekas ataupun MMEA tersebut.

Pemusnahan beberapa ratus kardus barang hasil tangkapan kapal muatan yang tidak memiliki dokumen yang sah itu, dilakukan dengan cara dibakar dan dipecahkan.

“Untuk ballpres dan smartmatch dengan cara dibakar dan minuman keras,gucci, dengan cara dipecahkan,” katanya.

Kakanwil DJBC Khusus Kepri menjelaskan penangkapan terkait 3 kapal yang membawa barang ilegal itu dari Port Klang, Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan

“Kita 3 kali melakukan penindakan, yang pertama tanggal 2 dan tanggal 4 Desember, itu kapal kayu dari Port Klang tujuannya ke Tanjung Balai Asahan memuat ballpress, yang satu kapal lagi kurang lebih seribu ball,” jelasnya.

Dia juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha secara legal.karena legal itu mudah dengan begitu setiap individu telah ikut berkontribusi dalam menciptakan perekonomian indonesia yang bersih, adil dan transparan.

Dalam pemusnahan itu, ikut menyaksikan Dandim Karimun Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa dan Wakapolres Karimun Kompol Ngurah Joni Mahardika, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Jurnalis: Susilawati

 

Baca Juga: 

Kanwil DJBC Kepri Tangkap 3 Kapal Penyelundup

Total Views: 266

Pos terkait