Poldasu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penggunaan Alat Swab Antigen Bekas, Kelimanya Warga Sumsel

Kapolda Sumatera Utara memberikan keterangan pers soal pengungkapan kasus penggunaan alat bekas pakai swab antigen dengan tersangka sebanyak lima orang.
Kapolda Sumatera Utara memberikan keterangan pers soal pengungkapan kasus penggunaan alat bekas pakai swab antigen dengan tersangka sebanyak lima orang.

Sumut, JurnalTerkini.id – Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu. 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). 

Bacaan Lainnya

Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing, ada yang berperan sebagai pengantar logIstik atau kurir dari Kimia Farma  Jl RA. Kartini  ke Bandara Kualanamu kata Kapolda pada Kamis (29/4/2021) sore  di Mapoldasu Jl. Sisingamangaraja, Tanjung Morawa, Sumut.

“Kelima orang tersebut mempunyai peran masing-masing, dan PM merupakan otak atau perancang dari kejahatan ini,” kata Panca.

Menurut Kapolda Sumut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut  PM ternyata seorang business manager di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini,Medan.

Warga Griya Pasar Ikan Jalan Lohan, Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan itu berperan sebagai penanggung jawab laboratorium. Dia yang memerintahkan penggunaan cutton buds bekas dalam rapid test antigen di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Deliserdang.

Sementara SR, berperan sebagai kurir yang membawa cotton buds bekas untuk rapid test antigen dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma. Warga Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel itu juga yang membawa cotton buds bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.

Sedangkan DJ, warga Dusun III, Lubuk Besar, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berperan melakukan daur ulang cotton buds untuk rapid test swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

Kemudian tersangka M yang merupakan tenaga admin di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini. Warga Musi Rawas, Sumsel itu berperan melaporkan hasil tes ke Kantor Pusat Kimia Farma Diagnostik. 

Baca juga: TNI-Polri di Pematangsiantar Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Total Views: 144

Pos terkait