Poldasu Tetapkan Lima Tersangka Kasus Penggunaan Alat Swab Antigen Bekas, Kelimanya Warga Sumsel

Kapolda Sumatera Utara memberikan keterangan pers soal pengungkapan kasus penggunaan alat bekas pakai swab antigen dengan tersangka sebanyak lima orang.
Kapolda Sumatera Utara memberikan keterangan pers soal pengungkapan kasus penggunaan alat bekas pakai swab antigen dengan tersangka sebanyak lima orang.

Terakhir tersangka R yang merupakan karyawan tidak tetap di Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan. Warga Musi Rawas, Sumatera Selatan itu merupakan tenaga admin hasil tes swab antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelima tersangka merupakan bagian dari 21 orang yang sudah diperiksa polisi dalam kasus itu. 

Bacaan Lainnya

Polisi juga sudah memeriksa tiga orang saksi yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kronologis kejadian, pada Selasa 27 April 2021, Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima
informasi dari pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stik brus swab Antigen di
Lantai M Gedung Bandara Kualanamu International Airport.

28 April 2021, petugas melakukan pengecekan kelokasi penggunaan stik brus SWAB Antigen daur ulang / bekas dilantai M Gedung Bandara Kualanamu International Airport tersebut.

Cutton Buds Swab Antigen dibawa oleh SR selaku Kurir Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kel. Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan Provinsi Sumut.

Cutton Buds Swab Antigen bekas yang disimpan didalam plastik dan uang tunai hasil dari tes swab di Bandara Kualanamu International Airport sebanyak Rp28 juta lebih, dan dari Jalan Kartini petugas Juga menemukan berbagai barang barang bukti yang diduga untuk melakukan tindak kejahatan beserta uang sebanyak Rp177 juta.

Total Views: 145

Pos terkait