Oknum Kades Sukowarno Dituntut Delapan Tahun Penjara

“Kita ajukan pikir-pikir, karena akan berkoordinasi dahulu kepada terdakwa apakah akan mengambil langkah hukum banding atau menerima terhadap putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim,” katanya.

Supendi menyatakan, bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim tersebut kurang sesuai terutama tuntutan pidana tambahan terdakwa yang wajib mengganti uang sebesar Rp187 juta.

Bacaan Lainnya

“Tuntutan wajib membayar uang pengganti kerugian negara itu melanggar Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun yang diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, menuntut terdakwa Askari dengan pidana selama 7 tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan yakni terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 187,2 juta.

Untuk diketahui, dana BLT DD Covid-19 tahap dua dan tiga tahun anggaran 2020 sebesar Rp 187,2 juta tidak diberikan terdakwa kepada warga.

Dana tersebut, seharusnya diberikan kepada 156 kepala keluarga (KK) masing-masing sebesar Rp600 ribu, akan tetapi dana itu digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi dan perempuan.

Dari fakta persidangan juga terungkap bahwa selain dana covid digunakan bermain judi, juga terdakwa mengaku telah menggunakan sebagian dana tersebut untuk bayar DP mobil selingkuhannya. (abk)

Total Views: 458

Pos terkait