Oknum Kades Sukowarno Dituntut Delapan Tahun Penjara

Palembang, JurnalTerkini.id – Askari oknum Kepala Desa Sukowarno, terdakwa kasus penyelewengan dana BLT DD Covid-19, diganjar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan pidana selama 8 tahun penjara, Senin (26/4/2021).

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, selain menjatuhkan pidana penjara majelis hakim juga menghukum terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 187 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor, mengadili terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang diberikan kepada terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa diantaranya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menyebabkan kerugian negara.

“Terdakwa terbukti menggunakan uang dana Covid tersebut untuk bermain Judi, Perempuan serta menggunakan uang tersebut untuk membayar DP mobil wanita selingkuhan,” ujar majelis hakim.

Sementara untuk hal-hal yang meringakan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa belum pernah dihukum bersikap sopan selama persidangan dan bersikap jujur serta mengakui semua kesalahannya.

Setelah mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Sufendi SH menyatakan pikir- pikir.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Supendi.

Seusai sidang, Supendi menjelaskan pikir – pikir yang diambil karena akan berkordinasi terlebih dahulu kepada terdakwa apakah akan mengajukan langkah hukum banding atau menerima.

Total Views: 440

Pos terkait