Polres Karimun Cek Urine Anggota

Karimun (Jurnal) – Polres Karimun, Kepulauan Riau cek urine anggota, baik perwira maupun bhayangkara bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun di Gedung Serba Guna Polres Karimun, Senin (20/11)

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun AKP Nendra Madya Tias mengatakan, tes urine dilaksanakan tersebut berdasarkan perintah dari surat edaran nomor 50 tahun 2017 yang diberikan oleh Menpan RB, dengan isi surat bahwa setiap instansi pemerintahan harus melaksanakan tes urine.

“Sesuai dengan surat dari Menpan nomor 50 tahun 2017 bahwa setiap instanai pemerintah harus melakukan tes urine, kurang lebih 70 anggota, pelaksanaan kurang lebih 3 jam, sementara untuk hasil kami masih menunggu dari pihak BNN, dan besok akan kami beri tahu,” ujar Nendra.

Nendra menambahkan tujuan tes urine sendiri merupakan langkah-langkah agar bisa mengetahui apakah ada anggota dari Polres Karimun yang menggunakan narkoba.

“Tujuannya melihat apakah ada dari anggota ataupun perwira yang menggunakan narkoba karena kami sebagai penegak hukum kami pun harus bersih dalam menindak ataupun peredaran narkotika di Kabupaten Karimun,” ungkapnya lagi.

Dalam hal ini WaKapolres Kompol I Ngurah Joni Mahardika menjelaskan pelaksanaan tes urine tersebut, adalah merupakan salah satu bentuk keseriusan bagi aparat penegak hukum Polres Karimun dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkoba, sehingga pihaknya masih melakukan tes urine kepada perwira dan anggota.

“Kita ingin membuktikan untuk membersihkan satu tempat, kita yakinkan bahwa dari anggota kita juga bersih, sehingga kita berani untuk gencar memberantas narkoba. Dan ini juga salah satu bentuk tugas yang merupakan edaran dari Menpan RB, tentang bagaimana seorang aparatur negara melaksanakan tugasnya,” ungkap Joni.

Ia menambahkan bahwasanya jika ada anggotanya yang terindikasi menggunakan narkoba maka akan diproses sesuai kode etik, dan jika ada yang menjadi pengedar maka harus diproses dengan tindak pidana umum atau bisa jadi akan dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sanksi terhadap internal kita ada aturannya baik sanksi kode etik, ataupun seandainya dia terlibat sampai melakukan peredaran juga kita bisa lakukan sampai ke tindak pidana umum dan bisa kita lakukan PTDH,” tambahnya.

Jurnalis: Sari

 

 

Baca Juga:

Pemkab Tes Uirne Pegawai Cegah Narkoba

PGRI Dukung Pemkab Karimun Perangi Narkoba dan Hoax

 

Total Views: 260

Pos terkait