Nelayan Karimun: Pantai Milik Negara, Kenapa Kami Digusur

Karimun (Jurnal) – Kalangan nelayan yang puluhan tahun mencari nafkah di pesisir pantai Kuda Laut, Baran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan mempertanyakan kenapa mereka digusur padahal pantai dan laut adalah milik negara.

“Bagaimana bisa, laut dan pantai tempat kami mencari nafkah diklaim seseorang. Bukankah pantai milik negara,” kata salah seorang nelayan Kuda Laut, Ajis di Kuda Laut, Baran, Meral, Senin.

Ajis mengatakan hal itu setelah Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun mengeksusi lahan pantai yang dilakukan berdasarkan permohonan seorang pengusaha yang diketahui bernama Rinto.

“Kami akan mengajukan hak demokrasi ke BPN pak, mana hak masyarakat kalau di bibir pantai ini milik orang (pribadi) bukan milik negara,” kata dia.

Sedikitnya 60 kepala keluarga menggantungkan hidupnya di laut dan pantai yang diklaim memiliki sertifikat hak milik.

Kalangan nelayan melakukan aksi spontan dengan mengusung spanduk dan kertas karton yang berisikan tuntutan dan kekecewaan mereka, setelah juru sita Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melakukan sita eksekusi pada Jumat (17/11).

“Saya sebagai ketua nelayan resmi untuk menampung apresiasi para nelayan yang lain untuk pantai lahan kami yang untuk hajat hidup kami,” kata ketua nelayan setempat.

Kalangan nelayan di daerah setempat berencana melakukan demo untuk mempertahankan lahan yang sudah lama kami tempati.

“Kami akan unjuk rasa ke BPN,”

Dia juga mengatakan pernah meminta kepada seseorang yang bernama Akui, mengklaim mengantongi sertifikat pada lahan pantai tersebut.

“Jangan kami anak tempatan dan nelayan menggarap lahan kalian, tapi tetap dia (Akui) tak mau menulis surat dengan alasan suruh menanyakan ke PPN,”

Selama 35 tahun dia mencari nafkah sebagai nelayan, tidak pernah mengetahui bahwa lahan di bibir pantai adalah milik per orang .

“Saya sudah 35 tahun menjadi nelayan, yang saya tahu bibir pantai tempat para nelayan mencari nafkah adalah milik Negara,” katanya.

Dia berharap pemerintah memikirkan nasib mereka yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di bibir pantai untuk mencari nafkah.

Jumlah nelayan resmi yang terdaftar dalam BPKP sebanyak 60 orang sedangkan yang belum terdaftar lebih dari itu.

Edwar Kelvin SH, advokat muda yang ditunjuk oleh para nelayan mengatakan, terkait eksekusi yang terjadi pada jum’at (17/11), seharusnya sita eksekusi itu harus dilakukan pencocokan, terhadap bidang tanah atau batas namun pada saat dilakukan sita eksekusi para jaksa hanya duduk dan langsung melakukan sita eksekusi.

“Kami juga sudah bilang dengan nelayan kepada pihak yang melakukan sita, lahan ini tidak bisa disita karena ini milik negara,” kata dia.

Edwar juga mengatakan terkait tentang kepemilikan tanah menurut Kepres tahun 2016 Undang-undang tentang kawasan hidup,100 meter dari bibir pantai tidak bisa dijadikan hak milik pribadi.

“Karena bibir pantai dan laut ini dikuasai negara,tentu pertanyaan nya mengapa warga disini (nelayan) menurut undang-undang yang kami baca boleh di gunakan secara turun temurun dan untuk kepentingan umum,”

Jika memang pihak sita eksusi tetap melakukan sita. Edwar beserta Nelayan akan melakukan perlawanan dengan mengajukan surat ke pengadilan untuk kasus ini.

Jurnalis: Susilawati

Baca Jurnal Berita Karimun lainnya:

Bisa Ya, Lahan Pantai di Karimun Jadi Hak Milik

Jelang Ramadhan, Pelindo Karimun Perbaiki Fasilitas Pelabuhan

Total Views: 200

Pos terkait