Inhil, JurnalTerkini.id – Pengembangan terhadap kasus pencurian dan pemaksaan penahanan Kapal tongkang PT. THIP Pelangiran terus dilakukan oleh Polres Inhil.
Setelah mengamankan 5 pelaku, antara lain, oknum Kelompok Tani (Poktan), oknum organisasi masyarakat (ormas) dan oknum Kepala Desa (Kades), Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengamankan satu terduga pelaku lagi, yaitu, SF (35).
Atas perintah Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Tim Sat Reskrim Polres Inhil yang dipimpin AKP Indra Lamhot Sihombing pun harus jauh-jauh terbang ke Ibukota Jakarta untuk mengejar SF.
SF akhirnya ditangkap Tim Sat Reskrim di kawasan Apartemen Green Pramuka Jalan Perhubungan Udara No. 48, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, sebelumnya pada Kamis (8/4) Kasat Reskrim Polres Inhil mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan SF di Provinsi DKI Jakarta, Kasat beserta 4 orang anggota Opsnal pun bergerak ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan.
“Penangkapan SF merupakan pengembangan perkara tindak pidana pencurian dan dengan paksa melakukan penahanan Tug Boat Pancaran III-515 milik PT. THIP,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Minggu (18/4/2021).
Kapolres menambahkan, saat ini SF telah di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti, antara lain, yaitu, 1 Unit Handphone Samsung Xiaomi Redmi S2 warna hitam dan 1 Unit Handphone Samsung lipat warna hitam.
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka tersebut diatas. SF disangkakan Pasal 363 dan 335 JO 55 JO 65 KUHPidana,” jelas Kapolres.
Baca: Polres Inhil Tahan 5 Tersangka Kasus Penghentian Tongkang dan Pencurian Minyak PT THIP





