Salat Tarawih Diizinkan, Masjid Agung Karimun Terapkan Prokes Ketat

Masjid Agung Karimun (foto istimewa)
Masjid Agung Karimun (foto istimewa)

Mengenai kegiatan i’tikah pada 10 hari terakhir ramadhan, Masjid Agung Kabupaten Karimun memastikan tidak akan menggelar kegiatan tersebut.

Hanya saja, sudah ada beberapa organisasi yang berencana akan melaksanakan i’tikaf atau berdiam diri di masjid pada akhir Ramadhan.

Bacaan Lainnya

“Kita belum memutuskan apakah diizinkan atau tidak pelaksanaan i’tikah oleh organisasi. Tapi pada intinya kalau misalnya diizinkan, tentu ada hal-hal yang wajib diperhatikan, salah satunya adalah disiplin protokol kesehatan,” ucap Iash.

“Tahun ini, Masjid Agung Kabupaten Karimun juga tidak menyelenggarakan buka puasa bersama dan tidak ada sahur bersama,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun resmi mengizinkan ibadah salat tarawih di masjid, surau dan musholla selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Edaran nomor 400/KESRA-SETDA/IV/604/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriyah pada masa Pandemi COVID-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah itu disebutkan pengurus masjid, surau dan musholla yang melaksanakan ibadah salat tarawih harus menerapkan protokol kesehatan. (yra)

Total Views: 240

Pos terkait