Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal, seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga miskin kota. Jika ini dijalankan dengan maskimal maka dari tahun ke tahun masyarakat miskin kota tentunya akan menurun.
Begitu juga soal jaminan kesehatan, dalam Perda No 5 tahun 2015, intinya warga Kota Medan yang termasuk dalam kategori miskin memiliki hak atas kebutuhan pangan (Raskin), pelayanan kesehatan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan pendidikan (gratis 12 tahun), pekerjaan dan berusaha (lapangan kerja), perumahan (bedah rumah), air bersih dan sanitasi yang baik, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan dan ancaman tindak kekerasan, berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.
Dalam acara sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tersebut, Renville Pandapotan Napitupulu SH banyak menerima pertanyaan tentang BPJS, KIP, PKH dan beberapa masukan dari masyarakat untuk kemudian dibawa dan dirapatkan dengan wakil rakyat lainnya demi untuk perbaikan tafaf hidup masyarakat Kota Medan.
Acara tersebut terlebih dahulu dibuka dengan doa secara agama Kristiani oleh St Pardamean Napitupulu yang juga Ketua DPW Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Sumut, dan dihadiri para kepala lingkungan yang ada di Kelurahan Seiputih Tengah, acara diakhiri dengan makan bersama ala kadarnya.






