Optimalkan Pemberantasan Kemiskinan di Medan, Legislator Renville P Napitupulu Sosialisasi Perda No 5/2015

Medan, JurnalTerkini.id – Penerapan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan dinilai belum memberikan dampak positif bagi upaya memperbaiki kehidupan masyarakat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk itu,aAnggota DPRD Kota Medan dari Komisi IV, Renville Pandapotan Napitupulu ST menyosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat dan konstituennya yang meliputi Dapil I yakni Kecamatan Medan Petisah, Barat, Helvetia dan Kecamatan Medan Baru.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi hari ini, Minggu (11/4/2021) digelar di hadapan masyarakat di Jalan Gelas No. 8, Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah.

Acara sosialisasi tersebut, menurut Renville, bertujuan agar perda sebagai salah satu instrumen yang dibuat oleh Legislatif Kota Medan berdampak dalam mengurangi angka kemiskinan di kota ini.

Selain Renville , turut hadir mewakili Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan dari  BPJS untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang kendala yang selama ini dialami baik teknis dan tata cara pengurusan dan pengusulan BPJS dan PIP, PKH untuk masyarakat.

Renville mengatakan bahwa saat ini Kota Medan bersiap untuk membuka kerja sama dengan para investor yang akan menanamkan modalnya,yang tentu hal ini akan membuka lapangan kerja, sehingga dengan terbukanya lapangan kerja akan mengurangi angka pengangguran dan juga mengurangi angka kemiskinan.

Menurut Renville, generasi muda juga harus menjauhi narkoba, agar sumber daya manusia dapat mengisi pos-pos lowongan kerja yang ada, hal ini salah satu cara untuk memperbaiki taraf hidup untuk mengurangi kemiskinan.

“Yang penting SDM-nya harus benar, bagaimana muda memberantas kemiskinan kalau mereka dipengaruhi narkoba,” kata Renville.

Pos terkait