Karimun, JurnalTerkini.id – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diperbolehkan buka saat malam Ramadhan 1442 H tahun 2021.
Keputusan dibukanya THM itu berdasarkan hasil rapat bersama oleh Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Plh Bupati Muhammad Firmansyah, Rabu (7/4/2021).
Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan, meski diperbolehkan nantinya THM tersebut tidak akan beroperasi selama satu bulan penuh.
“THM masih seperti tahun lalu dengan skema 3-1-3, yaitu tutup 3 hari di awal puasa, 1 hari tutup di pertengahan dan 3 hari tutup diakhir,” kata Firmansyah, Jumat (9/4/2021).
Firmansyah menyebutkan pihaknya menegaskan bahwa THM tersebut harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Selain itu, pemberlakuan jam malam pada malam Ramadhan, juga dilakukan. Namun tidak dilakukan secara intens seperti sebelumnya.
“Namun, untuk penindakan kita masih dijalankan untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya. (yra)
Baca juga: Gas Elpiji Langka, Kapolres Karimun Sidak di Sejumlah Agen dan Pangkalan






