Gas Elpiji Langka, Kapolres Karimun Sidak di Sejumlah Agen dan Pangkalan

Gas Elpiji langka, Kapolres Karimun sidak sejumlah agen dan pangkalan. (foto: yra)
Gas Elpiji langka, Kapolres Karimun sidak sejumlah agen dan pangkalan. (foto: yra)

“Kita ingin distribusi gas ini bisa tepat sasaran, karena jelas peruntukkannya khusus warga kurang mampu,” kata Adenan.

“Pemerintah juga sudah mengeluarkan kriteria khusus warga yang diimbau tidak gunakan gas LPG 3 kg, pada intinya kita harapkan ada kesadaran untuk mematuhinya” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau resmi mengeluarkan kriteria khusus masyarakat yang diimbau untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kilogram (kg).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor : 540/DISDAGKOP, UKM&ESDM/IV/852/2021 yang ditandatangani oleh Plh Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah per tanggal 8 April 2021.

Kriteria khusus masyarakat yang diimbau oleh Pemkab Karimun untuk tidak menggunakan gas LPG 3 Kg diantaranya, ialah Aparatur Sipil Negara (ASN), para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp.50 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan lebih dari RP. 300 juta.

Kemudian, para pelaku usaha industri, hotel, cafe dan restoran serta seluruh masyarakat yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp2 juta atau masyarakat tergolong mampu. (yra)

Pos terkait