“Pemerintah harus bertindak tegas untuk dapat secara rutinitas dan berkala melakukan pemeriksaan mulai dari agen, pengecer dan penerima yaitu masyarakat, bila perlu juga libatkan pihak kepolisian untuk tindakan preventif,” ujar Ady Hermawan kepada jurnalterkini.id, Kamis (8/4/2021).

Ketua DPC Hanura Karimun ini mengatakan, seharusnya masyarakat dapat memahami bahwa gas elpiji 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan begitu, kata dia, kelangkaan gas yang terjadi ditengah masyarakat saat ini dapat dihindari.
“Dalam tabung gas Elpiji subsidi sudah jelas tertera hanya untuk rakyat miskin atau kurang mampu, kalau saja ini bisa diartikan dan di aplikasikan tentu tidak akan terjadi kelangkaan,” kata Ady.
Ketua Komisi III DPRD Karimun ini berharap, agar pemerintah dapat memberikan sanksi bagi pelaku usaha menengah keatas yang terbukti menggunakan gas subsidi pemerintah tersebut.
“Jika peruntukkannya jelas menyalahi aturan harus di berikan sanksi,” ucapnya. (yra)





