Kemudian tim melakukan pengeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak ada di rumah sejak beberapa hari yang lalu.
“Tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D di beberapa tempat yang sering ditempatinya, namun hasilnya masih nihil. Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap D ini,” terang Ipda Esra.
Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dari hasil interograsi pelaku T ini berperan sebagai penyimpan sabu dan akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima sabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas,” jelasnya.
Hasil penjualan sabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S (napi narkoba Lapas Tanjungpinang).
“Pengendali sabu diduga berasal dari S (napi narkoba Lapas Tanjungpinang) dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E. Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual,” kata Ipda Esra.
Selain para pelaku tersebut, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut karena keduanya merupakan adik kandung S (napi narkoba).
“Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktivitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali ke rumah sekali satu atau dua bulan,” tukasnya.






