Inhil, jurnalterkini.id – Satu keluarga di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau diduga menjadi sindikat narkotika.
Hal tersebut terungkap setelah tim gabungan Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perempuan diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Kamis 01 April 2021 pagi.
Adapun dua perempuan yang berhasil ditangkap pihak kepolisian berinisial T (37) dan E (26) yang merupakan keponakan dari T, warga Desa Simpang Gaung.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung yang dilakukan oleh sindikat keluarga secara rapi.
Berdasarkan laporan tersebut Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membentuk tim gabungan diantaranya Sat Res Narkoba, Sat Pol Air dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.
Masyarakat sekitar sangat sulit memantau informasi karena pelaku mengarah kepada kelompok keluarga sehingga tim melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari.
Setelah melakukan penyelidikan selama 8 hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan dari hasil pengeledahan ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya. Setelah dilakukan interograsi barang bukti tersebut berasal dari keponakannya, E yang juga sudah diamankan.
“Ketika dilakukan pengeledahan rumah E ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan 1(satu) buah sendok plastik pipet,” ujarnya.
Ketika diinterogasi E mengaku memperoleh sabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S (napi narkoba di Tanjungpinang) dan T untuk diserahkan diserahkan kepada T.
Baca juga: Tiga Polsek di Inhil Tidak Berwenang Melakukan Penyidikan, Ini Daftarnya






