Medan, JurnalTerkini.id – Kasus kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan tiga oknum polisi Satbrimob terhadap seorang supir mobil penumpang ‘Palapa’, Albert Bangkit Hatigoran Lumban Toruan (36) di pintu II Mapolda Sumatera Utara Kamis (11/3/2021) lalu, memasuki babak baru.
Dalam laporan sesuai Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, Nomor : STTLP/531/III/2021/SUMUT/SPKT/ “II” tertanggal 12 Maret 2021, Albert memohon pemeriksaan atas oknum polisi Satbrimob Polda yang diduga melanggar Pasal 170 sub pasal 351 KUHP sesuai.
Penasihat Hukum korban Okto Benjamin Siregar SH dan Modong Simanjuntak SH memohon agar segera digelar sidang Komisi Kode Etik Polri (Sidang KKEP) sesuai Pasal 1 Angka 7 Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011.
Penasihat hukum korban itu juga memohon ketiganya diberikan sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), karena diduga melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih (pasal 170 sub pasal 351 KUHP), sesuai pasal 22 peraturan Kapolri No 14 tahun 2011.
“Memohon agar segera melakukan sidang etik disiplin,” kata Okto Benjamin.
Dalam kasus ini, tiga oknum polisi sebagai terlapor bermarga “H, S, dan L”, belakangan diketahui berdinas aktif di Satuan Brimob Poldasu.
Saat itu, oknum polisi itu sedang bertugas di pos jaga pintu II Mapolda Sumut.
Peristiwa itu berawal pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 18:00 Wib, korban masuk ke Mapolda Sumut menggunakan angkot ‘Palapa’ hendak membuat laporan pengaduan dugaan pengancaman ke SPKT.
Baca juga: Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Medan Bisa Melalui Drive Thru









