“Jadwal penyusunan RPJMD ini harus ditepati, dan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyempurnakan dokumen renstra OPD masing-masing dan menyelaraskannya dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” lanjutnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Asahan, Drs.H. Zainal Arifin Sinaga, MH. menjelaskan bahwa Rencana pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan umum Permendagri nomor 86 tahun 2017.

“Hasil dari rancangan RPJMD ini, akan di adakan Musrenbang. Untuk itu, target nasional dan target provinsi harus diperhatikan sesuai dengan tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang akan dirumuskan dalam rencana awal RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026,” lanjut Zainal.
Dia menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026 memerlukan beberapa tahap diantaranya: Penyusunan Rancangan Awal RPJMD, rancangan tersebut lalu diajukan kepada DPRD untuk dibahas sehingga kesepakatan dari rancangan awal RPJMD tersebut akan diberikan kepada Gubernur. Selanjutnya adalah pelaksanaan musrenbang, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda.
Tindak lanjut dari Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD ini akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan awal RPJMD yang akan disampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan, untuk dilakukan pembahasan di DPRD Kabupaten Asahan. (KK)





