Komplek Kejagung Jadi Ajang Promosi Meikarta

Promosi megaproyek kota mandiri Lippo Group, Meikarta tidak hanya masif, tetapi merambah ke semua lini, mulai dari iklan di berbagai media, sampai mendirikan stand di berbagai instansi pemerintah, sekolah, rumah sakit, sampai ke Komplek Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laman pitunews.com memberitakan, yang dipantau Jurnal pada Sabtu (16/9) malam, marketing Megaproyek Meikarta membuka stand di Komplek Kejagung sejak Kamis sampai Jumat (14/15/9/2017).

Aldi salah satu marketing Meikarta saat ditemui pitunews.com, mengaku jika pihaknya sudah dua hari melakukan pameran di komplek Kejagung sejak Kamis-Jumat, (14-15/9/2017) kemarin.

“Kami diberikan Izin selama dua hari, surat diajukan sudah sebulan lalu,” kata Aldi, staf Marketing Pemasaran Meikarta.

Selama pameran dia mengaku hanya beberapa orang yang memberikan down payment atau uang muka sebesar Rp2 juta, sisanya masih tahap mencari informasi megaproyek tersebut.

Aldi didampingi rekannya, Devi menambahkan ada berbagai pertanyaan dari calon konsumen soal masalah izin yang ramai dibincangkan. Dan itu menurut dia menjadi kendala para marketing di lapangan saat menjual kamar dalam apartemen tersebut.

“Kami sudah minta kepada manajemen soal surat izin seluas 82 hektare yang sudah keluar dari pemerintah, namun data itu tidak diberikan ke kami untuk menjelaskan kepada calon konsumen,” ungkap dia.

Dia mengaku saat ini proyek tersebut telah berjalan sesuai izin seluas 82 hektare, sementara crane di lokasi proyek sudah berdiri disetiap sisi pembangunan.

“Apartemen sedang dibangun, sama danau buatan di tengah-tengah lokasi yang tak salah lahannya seluas 500 hektarr,” ujar dia sembari memasarkan produknya.

Sementara, di berbagai media cetak, tv, radio dan online tersebar iklan Meikarta, secara jor-joran terpampang dan tersebar luas, untuk menjaring  pembeli. Bahkan, iklan itu menawarkan tempat tinggal yang nyaman dengan fasilitas mewah, dengan harganya yang bersahabat.

Padahal izin mendirikan bangunan belum diperoleh pengembang dari Pemerintah, namun sudah terjadi objek jual beli. Bahkan, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku terkejut ketika mengetahui Lippo Group sudah memasarkan Kota Meikarta itu.

Menurut Deddy pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Karena saat dia cek di pemerintah provinsi belum ada permohonan izin tapi sudah dipasarkan. “Kami putuskan dihentikan sampai mereka mohon izin untuk rekomendasi,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Meikarta sendiri dalam memasarkan proyeknya menjelaskan bahwa mereka menawarkan tempat tinggal yang nyaman dengan fasilitas mewah, dengan harganya yang bersahabat.

Selain apartemen yang nyaman, Meikarta juga memiliki central park dengan danau di tengah tengahnya seluas 100 hektare. Proyek Meikarta berlokasi di Desa Cibatu, Cikarang Selatan. (red)

Baca Juga:

Iklan Masif Meikarta di Tengah Persoalan IMB

Total Views: 232

Pos terkait