Iklan Masif Megaproyek Meikarta di Tengah Persoalan IMB

BEBERAPA pekan terakhir, iklan Megaproyek Kota Mandiri Lippo Group, Meikarta makin gencar dan masif, tidak hanya tidak media cetak, maupun televisi, tetapi juga di media-media online di Jakarta.

Begitu masifnya iklan Meikarta akhir-akhir ini, tutur memicu reaksi, salah satunya Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar.

Bacaan Lainnya

Dalam bincang-bincang dengan Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online (IWO) Bivi Edward Panggabean di Jakarta, Sabtu (16/9), Junisab mengatakan, “Iklan yang cukup gencar dan masif itu, terkesan mengejar sesuatu target, yang tidak pernah kita lihat dilakukan pengembang lainnya. Itu patuh dicermati”.

Junisab menjelaskan, iklan masif itu muncul di tengah proses perizinan yang baru diklaim pihak manajemen James Riady seluas 84 hektare dari 500-an hektare lahan untuk pembangunan sebuah apartemen mewah dan fasilitas wah lainnya.

“Iklan itu semakin beraroma bumbu lain, ketika media memberitakan bahwa penjualan perdana proyek itu pada 13 Mei 2017 di Orange County Lippo Cikarang membludak didatangi calon pembeli. Seperti atraksi kolosal jadinya, sindir dia,” ucap dia.

Dia menilai, langkah Meikarta memasarkan produknya sedemikian rupa sebagai langkah berani, betapa tidak sejak dua hari tim marketing Meikarta berani berjualan di komplek Kejaksaan Agung. Di tengah Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Wakil Gubernur Deddy Mizwar meminta penghentian pemasarannya, hingga izin mendirikan bangunan (IMB) keluar.

“Bahkan tak hanya membagi iklan ke berbagai media, perkantoran instansi negara seperti Kejaksaan Agung pun didirikan meja promosinya. Dari pengakuan tim marketing di lapangan mereka pun mempromosikan megaproyek itu ke berbagai rumah sakit, dan sekolahan,” ungkapnya.

Dia menilai peminat iklan itu tidak akan menyadari bahwa produk yang akan dibeli itu belum tepat bisa disebut sebagai objek jual beli yang baik karena ternyata perizinan prinsipnya belum diperoleh pengembang dari Pemerintah.

“Itu terlihat saat Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengaku terkejut ketika mengetahui Lippo Group sudah memasarkan kota Meikarta itu. Ini membelalakkan mata publik. Masa’ bisa membangun bahkan sudah memasarkan seperti pengakuan pengembang sementara izin belum ada,” tegas dia.

Dia menilai perilaku pengembangan seperti kebanyakan rakyat pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB namun tenang saja membangun di banyak kota di Indonesia.

“Masa pengembang yang klaim diri alokasikan hampir 300 triliun berarti banyak modal, namun sayang berperilaku mirip warga nakal yang seenaknya membangun rumah tanpa tunduk pada aturan,” kata Junisab.

Apalagi ternyata berdasar data Pemda Provinsi Jabar, rencana pembangunan kota Meikarta yang bombastis diiklankan itu tidak ada dalam perencanaan tata ruang provinsi.

“Di aturan Pemprov Jabar, rencana tata ruang berupa pembangunan kota, hanya ada pembangunan kota metropolitan Bogor-Depok-Bekasi-Karawang dan Purwakarta (Bodebekarpur) untuk mengimbangi pertumbuhan Jakarta. Bukan Meikarta,” ucap dia.

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu melanjutkan, jika tiba-tiba muncul kota Meikarta diwilayah yang diplot jadi kota industri itu, tentu Pemerintah DKI Jakarta atau Pemerintah Pusat tidak bisa melarang, jika dalam waktu dekat ada pemilik modal nasional dan asing akan membangun industri seluas itu di pusat Jakarta yang peruntukannya seperti pola Meikarta.

“Namun apa itu mungkin terjadi?  Jawabannya, jika pemerintah pusat mendiamkan proyel Meikarta itu, maka itu bisa terjadi bagi pengembangan lain melakukan hal yang sama seperti Meikarta,” tegasnya.

Dia melihat jika Meikarta terus dijalankan seperti kemauan pengembang itu, maka disisi lain pemerintah sudah membuka diri untuk dilawan rakyat yang langgar aturan.

“Maka jangan beri hati untuk mentoleririnya. Banyak cara pemerintah untuk meluruskan pengembang yang salah kaprah,” ungkap dia.

Sebab, Khawatirnya dikemudian hari bukan tidak mungkin secara massif pengembang lain diseluruh Indonesia akan meniru cara itu. Direncanakan dulu, kemudian mengiklankan dan lalu menjual, meski tanpa izin terlebih dahulu.

“Bukankah ini akan mengancam eksistensi negara dan pemerintah,” heran dia.

Nah, jika itu terjadi akan mendorong perlawanan dari berbagai pihak tidak hanya rakyat, bahkan politisi maupun pengembangan akan mempertanyakan sikap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Karenannya dia berpendapat sebaiknya ada political Will atau keinginan dari pemerintah pusat untuk menyikapi Mega Proyek tersebut.

“Sebab, perilaku membelakangkan perizinan oleh pengembang Meikarta membuat kami teringat dengan cara Presiden Jokowi saat memulai pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung untuk kepentingan publik. Jokowi nyaris mengesampingkan aturan yang dirasa memperlambat,” ungkap dia.

IAW, kata dia, sepakat dengan Pemerintah Jabar melalui Wakil Gubernur Jawa Barat yang meminta Lippo Grup untuk menghentikan sementara proyek pembangunan kawasan kota Meikarta tersebut. Karena Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan, pengembangan kawasan di kabupaten/kota yang menjadi bagian metropolitan harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari pemerintah Provinsi Jabar.

“Itu harus dihormati pengembang. Urus dulu semua izin nya baru membangun, begitu baru benar,” demikian Junisab. (red)

Baca Juga:

Deklarasi ASPEMO untuk Keadilan Distribusi Iklan Online

IWO Satukan Ribuan Wartawan Online se-Indonesia

Total Views: 306

Pos terkait