Daulat Sihombing mengatakan terlapor AM menyerangnya dengan kata kata
“Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau”, ujar Terlapor sembari berkacak pinggang dan menunjuk- nunjuknya dengan jari telunjuk kanan. Kemudian ia menelepon ,melalui Hand phon, “Pak, saya sedang bertengkar dengan si borjong ini. Ku lawanlah pak”.“ah kecillah samaku dia itu pak”, dan usai bertelepon Terlapor kemudian menyerang lagi Daulat Sihombing dengan kata- kata yang sama, “Si borjong kau, tak tau adat kau, tak level kau”. “Tak ada otakmu, dimanalah ada parit harus dibuat dari depan pemilik rumah?”, demikian Daulat menirukan Terlapor AM.
Menurut kuasa Pelapor, Edi Sudma Sihombing, SH, apa yang dilakukan oleh Terlapor pada pokoknya merupakan tindak pidana dalam kwalifikasi “PENGHINAAN” yang merendahkan dan melecehkan martabat kliennya sebagai mantan wartawan Harian SIB Medan (1986 – 1992) dan Suara Pembaruan Jakarta (1992-1994), Hakim Adhoc pada PN. Medan (2006-2016), Advokat PERADI (2016-Sekarang), Ketua Perkumpulan Sumut Watch (2016- Sekarang) dan figur publik, dan lain- lain. Selasa, (09/03/2021).
Penyidik Polres Kota Pematangsiantar menginformasikan akan memeriksa Terlapor AM hari Rabu tanggal 10 Maret 2021.
Ucapan penghinaan demikian sangat disesalkan ,apalagi kata kata tersebut benar benar diucapkan oleh seorang anak yang lebih muda usianya kepada yang lebih tua dan sebagai seorang Mahasiswa seharusnya AM memiliki intelektual, akhlak dan pola pikir yang baik karena masih menempuh pendidikan tinggi.
Sampai saat ini Terlapor AM belum dapat dihubungi media ini untuk konfirmasi mengenai kebenaran berita ini.





