Advokat Daulat Sihombing Laporkan AM ke Polres Pematangsiantar, Kasus Penghinaan

Pematangsiantar, JurnalTerkini.id – Kata-kata “Siborjong Kau” bagi orang Batak merupakan suatu penghinaan, apalagi diucapkan oleh orang yang umurnya jauh di bawah kita, sebutan tersebut sangat pedas dan menyakitkan.

Advokat Peradi sekaligus Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH, MH melalui kuasa hukumnya masing- masing: Edi Sudma Sihombing, SH dan Rudi Malau, SH, melaporkan AM, (22), mahasiswa Semester V, di salah satu universitas swasta di Pematangsiantar, Sumatera utara.

Bacaan Lainnya

Laporan kepada pihak kepolisian dengan Nomor :STTLP/57/II/2021//SU/STR .tanggal 20 Februari 2021.

Laporan tersebut karena menghina dengan kata- kata “Siborjong kau, tidak tau adat kau, tidak level kau,” yang diucapkan oleh AM.

Daulat Sihombing kepada Jurnalterkini.id melalui jaringan Wa mengatakan, Peristiwa berawal ketika pada hari Jumat, (12/2), sekira pukul 15.00 – 17.00 WIB bertempat di Jalan Melanton Siregar Gang Platinum, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, rumah Pelapor Daulat Sihombing mengalami banjir hingga setinggi 5-7 sentimeter.

Untuk mengendalikan banjir tersebut, Daulat terpaksa mengerahkan tukang untuk menjebol dan merusak tembok penyangga parit atau selokan berupa bak kontrol yang dibangun di sudut belakang rumah serta membongkar timbunan tanah dan batu- batuan yang membendung parit atau selokan yang juga berupa bak kontrol yang dibangun di seberang jalan. Lalu karena situasi darurat, bongkahan dan bongkaran bebatuan tersebut sementara berserak dan membentang di badan jalan.

Namun esoknya Jumat 13 Februari 2021, sekira pukul 09.30 – 10.30 WIB, tiba- tiba Daulat Sihombing mendengar suara teriak- teriak. Mendengar suara itu, Daulat Sihombing keluar kearah suara dan benar dibalik pintu samping rumahnya ada Terlapor AM yang sedang teriak- teriak dan dengan arogan mengatakan kepada Pelapor, “batunya, mobil saya tak bisa lewat”.

Total Views: 382

Pos terkait