Komisi 3 Sidak Reklamasi Karimun Marine Shipyard

Karimun (Jurnal) – Komisi 3 DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau menginspeksi mendadak (sidak) kegiatan reklamasi yang dilakukan perusahaan galangan kapal PT Karimun Marine Shipyard (KMS) sebagai tindak lanjut dari “hearing” dengan Laskar Melayu Bersatu (LMB) beberapa hari lalu.

Sidak dipimpin Ketua Komisi 3 Rasno didampingi Wakil Ketua Komisi Ady Hermawan dan sejumlah anggota komisi. Sidak dilaksanakan pada Jumat (26/5) pagi juga diikuti dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah.

Turut hadir dalam sidak tersebut Ketua DPW LMB Kepri Datuk Panglima Azman Zainal beserta pengurus dan anggota, serta sejumlah warga yang terdampak dari reklamasi PT KMS.

“Sidak ini tujuannya untuk melihat apakah reklamasi yang dilakukan KMS sudah sesuai aturan, sesuai atau tidak dengan izin yang diberikan, dan amdal-nya,” kata Rasno

Dalam sidak tersebut, Rasno dan seluruh anggota komisi sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Direktur PT KMS Adi, terkait luas lahan pantai yang direklamasi, dan sampai berapa luas reklamasi masih akan dilakukan.

Anggota Komisi 3 Zainuddin Ahmad menduga luas lahan reklamasi sudah menyalahi izin, namun Adi selaku Direktur KMS mengatakan sudah sesuai dengan izin yang diberikan dalam dua tahap, dengan total luas lahan reklamasi sekitar 120 hektare, dan sudah terealisasi sekitar 45 hektare.

Datuk Panglima Azman Zainal mengharapkan Komisi 3 menindaklanjuti sidak tersebut dengan mencari informasi terkait perizinan reklamasi PT KMS.

“Karena reklamasi ini telah melukasi hati masyarakat, warga terganggu dan dirugikan karena nilai jual lahannya menjadi rendah karena akses tanah menuju laut sudah hilang. Selain itu, reklamasi ini telah merusak lingkungan dan merugikan neyalan,” katanya. (rdi)

Total Views: 308

Pos terkait