Hingga akhirnya, pada Senin, (15/02/2021) sekira pukul 12:30 WIB, warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih digegerkan dengan penemuan mayat S dan N dalam kondisi yang mengenaskan.
Atas temuan mayat tersebut, Polres Aceh Timur membentuk tim untuk mengungkap peristiwa ini. Setelah mengumpulkan keterangan beberapa saksi, tim berhasil mengamankan M serta R yang lebih dahulu sudah berada di ruang tahanan Polres Aceh Timur.
Turut diamankan dari kedua pelaku diantaranya; 1 batang kayu bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter; 1 batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, 2 unit handphone; 1 buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, 2 unit sepeda motor dan 1 (satu) buah celana pendek.
Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang, namun demikian kami masih mendalami motif yang sebenarnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H. (***)
Baca juga: Donor Darah HPN, Bupati Aceh Timur: Wartawan Ujung Tombak Tangkal Hoax





