Aceh Timur, JurnalTerkini.id – Hanya dalam 35 jam, Tim Gabungan Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka kasus pembunuhan terhadap warga Dusun Pante, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur beserta anaknya, N yang masih berumur 15 tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K,M.H, membenarkan penangkapan tersangka oleh tim gabungan usai mengambil keterangan dari sejumlah saksi, sehingga mengarah pada kedua pelaku.
“Benar, pada hari Rabu, (17/02/2021), sekira pukul 03:00 WIB anggota kami berhasil mengamankan R (46) dan M (37), keduanya warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Yang mana R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkap Kapolres dalam siaran pers yang diterima, Kamis (18/2/2021).
Dijelaskannnya, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Kamis, (11/02/2021) sekitar pukul 22:00 WIB. Saat itu M hendak turun dari Desa Simpang Jernih, di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, M bertemu dengan R. Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang dan selanjutnya keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M.
Pada Jumat, (12/02/2021) sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka pelaku sudah tiba di desa mereka kemudian memarkirkan sepeda motor dekat perkebunan sawit lalu menuju rumah korban.
M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. Dijawab oleh R, “sudah ikut aja.” Kedua pelaku lalu mencongkel jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah. R juga meminta kepada M untuk mencari alat lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban.
Setibanya di dalam kamar, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi S yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut diiyakannya. Dengan menggunakan kayu, M memukul S pada bagian, leher dan seputaran rahang.
Setelah itu, M menghampiri R yang sedang menganiaya N dengan menggunakan besi bulat. R juga meminta M untuk ikut menghajar N. Bukan dihajarnya, justru N diperkosa oleh M di bawah tempat tidur.
Setelah menganiaya S dan N, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorongnya ke bawah kolong tempat tidur. Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali. Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak belakang rumah korban.
Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, (17/02/2021) pagi dini hari.
Lain halnya dengan R, usai membunuh S dan N. Hanya selang beberapa jam, R kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih.
Atas laporan tersebut, pada hari Jumat, (12/02/2021) sekira pukul 14:30 WIB R diamankan ke Polsek Simpang Jernih kemudian dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Aceh Timur dalam perkara tindak pidana pengrusakan yang disertai pengancaman.






