Tidak ditahannya ketiga pelaku tersebut, kata dia, sebagai bentuk edukasi persuasif humanis dari Polres Karimun terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Mereka hanya diberikan peringatan untuk tidak melakukan aktifitas pembakaran kembali,” ucap Herie Adenan.
Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan jika masih ada kedapatan masyarakat yang sengaja melakukan pembakaran lahan.
Pasalnya, apabila terdapat masyarakat yang membakar lahan melebihi 2 haktare. Maka, bisa dikenai pidana.
“Walaupun lahan itu milik sendiri, perbuatan membakar lahan dengan sengaja itu dapat terkena pasal yang ada di undang-undang perkebunan, kehutanan, lingkungan hidup ataupun KUHpidana,” kata Herie. (yra)






