Kasus kedua, Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka HN di rumah kontrakannya bersalaman di Jalan Kenanga II, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditemukan BB berupa narkotika jenis Sabu dengan total 1,35 gram dan pil ekstasi 1/4 butir warna hijau muda.
Untuk kasus ketiga, Kamis (04/02/2021) sekitar pukul 15:00 WIB dilakukan penangkapan terhadap RW dalam SPBU Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang buktir 1 bungkus plastik klip yang didduga narkotika jenis shabu dengan berat 5,09 Gram yang dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna mild dalam celana tersangka.
Dan kasus keempat, Sabtu (06/02/2021) tersangka AS berhasil ditangkap di kediamannya Jl Harapan Jaya Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dan ditemukan BB berupa 32 bungkus klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,39 gram yang dibungkus dengan plastik kresek warna hitam yang disembunyikan didalam sepatu bot warna cokelat di kamar gudang milik tersangka. (Rilis/ABK)






