Polres Lubuklinggau ungkap empat kasus narkoba dalam dua pekan

Polres Lubuklinggau ungkap empat kasus narkoba dalam dua pekan, dengan lima tersangka.
Polres Lubuklinggau ungkap empat kasus narkoba dalam dua pekan, dengan lima tersangka.

Lubuklinggau, JurnalTerkini.id – Kepolisian Resor ({Polres) Lubuklinggau, Sumatera Selatan mengungkap empat kasus narkoba dalam dua pekan terakhir.

“Selama dua pekan ini, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 tersangka penyalahgunaan narkotika. Untuk para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Sofian Hadi.

Bacaan Lainnya

AKP Sofian Hadi menjelaskan, kasus pertama diungkap pada Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 10:30 WIB, bertempat di rumah tersangka berinisial AL di Kelurahan Keputusan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Barang bukti yang ditemukan berupa 3 bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 25,79 gram.

Setelah diinterograsi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari tersangka RZ dari daerah Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau.

Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Rupit Gemparkan Warga

Total Views: 228

Pos terkait